
Berikut
jadwal tahapan Pilpres 2024 sebagaimana dikutip dari Peraturan KPU Nomor 19
Tahun 2023.
13
November 2023: Penetapan pasangan calon presiden dan calon presiden.
14
November 2023: Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon
presiden-calon presiden.
28
November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,
penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di
tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial.
21
Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media
massa elektronik dan media daring.
11-13
Februari 2024: Masa tenang.
14
Februari 2024: Pemilihan umum legislative dan pemilihan umum presiden dan wakil
presiden
2-22
Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi pilpres putaran kedua.
23-25
Juni 2024: Masa tenang.
26 Juni 2024: Pilpres putaran kedua jika diperlukan
Tag
Berita Terkait

MAHASISWA STP ST PETRUS KA, REBUT DUA GOLD, SATU SILVER, SATU BRONZE, UNTUK LOMBA TINGKAT NASIONAL

HANYA EMPAT SEMESTER, DOSEN STP ST PETRUS KA BERHASIL RAIH GELAR DOKTOR DENGAN PREDIKAT TERBAIK

EMPAT MAHASISWA STP ST PETRUS KA USAI BERTEMU USKUP TANJUNG SELOR, BEGINI UNGKAPAN PERASAANNYA

Tag
Arsip
Kue Pelangi Menakjubkan Terbaik
Final Piala Dunia 2022
Berita Populer & Terbaru

Jajak Pendapat Online
