Paus Memilih 21 Kardinal Baru. Terpilihnya Mgr. Paskalis menjadi kardinal yang baru bukan berarti untuk menggantikan Kardinal I. Suharyo tapi justru menambah jumlah kardinal di Indonesia untuk membantu Paus Fransiskus, baik secara kolegial maupun singular…”
Kata "Kardinal" berasal dari Bahasa Latin, “Cardinale” (Cardo) yang berarti engsel pintu (Cerniera la porta, Italia). Kata "Kardinal" dengannya merujuk pada sesuatu yang prinsipil. Pada abad-abad awal, ada kebiasaan Paus memilih 25 orang imam untuk membentuk satu unit kerja sebagai penasihatnya. Dan 25 imam penasihat ini disebut dengan nama Kardinal.
Kala itu, kata "Kardinal" penggunaannya masih sebatas pada gereja-gereja lokal di sekitar Roma. Baru sejak Abad XII, kata kardinal mulai digunakan sebagai gelar untuk uskup-uskup lain yang jauh atau diluar kota dari Roma.
Perbedaan pengunaan istilah "Kardinal" dapat kita temukan pada Kitab Hukum Kanonik (KHK). KHK 1917 menggunakan kata “Senat” dari Paus untuk menyebut para kardinal. Tugas para kardinal dalam kodeks yang lama ini adalah mendampingi Paus sebagai penasihatnya (Kan. 230, KHK. 1917).
Sedangkan pada KHK 1983 (Kan. 349-359), istilah yang dipakai bukan lagi “Senat” tapi “Kolegium Khusus” (Collegio Peculiare) dengan tugas yang sama sebagai penasihat Paus. Sebagai penasihat Paus, para kardinal mempunyai fungsi utama (kan.349) yakni pertama, memilih Paus. Dan kedua, membantu Paus melalui dua cara: secara kolegial melalui konsistori dan secara singular melalui fungsi pemerintahan pada Kuria Romana (Dikasteri-dikasteri atau lembaga-lembaga Kuria Roma).
Adapun syarat-syarat pengangkatan bagi seorang kardinal, yakni seorang pria yang dipilih dengan bebas oleh Paus, sekurang-kurangnya sudah ditahbiskan menjadi imam, unggul dalam ajaran, moral, kesalehan dan juga kearifan bertindak; mereka yang belum Uskup, harus menerima tahbisan Uskup (Kan.351§1).
Tapi dalam beberapa tahun terakhir ini, sering terjadi bahwa yang terpilih menjadi kardinal tidaklah harus seorang Uskup bahkan dengan usia yang juga sudah melewati 75 tahun. Sebagai contoh, pada tahun 2018, Paus memilih dan mengangkat Pastor Aquilino Bocos, CMF sebagai kardinal. Pada tahun 2020, Paus memilih Pastor Raniero Cantalamessa, OFM.Cap juga sebagai kardinal. Lalu pada tahun 2022, Paus memilih dan mengangkat Pastor Gianfranco Ghirlanda, S.J. sebagai kardinal. Dan yang terbaru, Paus memilih Pastor Timothy Peter Joseph Radcliffe, OP dan Pastor Fabio Baggio, C.S., Sebagai kardinal. Alasannya adalah sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa mereka dalam gereja universal.
Dan pada Minggu siang, 6 Oktober 2024 kemarin, diakhir Doa Angelus, Bapa Suci, Paus Fransiskus kembali mengumumkan 21 kardinal baru. Pelantikan para kardinal baru ini akan terjadi pada konsistori yang akan dilaksanakan pada Minggu, 8 Desember 2024 nanti. Di antara 21 kardinal baru itu, terpilih juga Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM., sebagai kardinal yang baru bagi Gereja Katolik Indonesia.
Dengan terpilihnya Mgr. Paskalis Bruno Syukur, maka ada beberapa hal yang perlu dipahami dengan baik. Pertama, Gereja Katolik Indonesia kini memiliki 3 Kardinal yakni dua Kardinal Electoral (aktif) dan 1 Kardinal Emiritus. Terpilihnya Mgr. Paskalis menjadi kardinal yang baru bukan berarti untuk menggantikan Kardinal I. Suharyo tapi justru menambah jumlah kardinal di Indonesia untuk membantu Paus baik secara kolegial maupun singular. Dan bukan hal yang baru juga bila di sebuah negara ada lebih dari 1 Kardinal dengan pertimbangan yang sesuai dengan kebutuhan negara tersebut.
Kedua, Kardinal I. Suharyo dan Kardinal Paskalis Bruno Syukur tentu akan masuk dalam Dewan Kardinal dengan tetap bertugas di Keuskupan mereka masing-masing. Dan tentu dalam konklaf, mereka memiliki hak elektoral mengingat usia mereka masih di bawah 80 tahun.
Ketiga, umumnya para kardinal memiliki tugas tambahan, misalnya memimpin suatu keuskupan atau keuskupan agung ataupun memimpin suatu kantor/ lembaga/departemen dalam Kuria Roma. Akan tetapi fungsi terpenting mereka adalah memilih Paus baru, bilamana terjadi sede vacante karena kematian atau pengunduran diri Paus yang lama. Dan hak untuk menghadiri konklaf kini dibatasi bagi para kardinal yang berusia tidak lebih dari 80 tahun.
Sumber: Dr. Doddy Sasi, CMF